Awal Mula dan Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Ada Faktor Ekonomi
Selebriti | 1 Januari 2022, 07:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkapkan awal mula aktris Cassandra Angelie alias CA terjerat dalam dunia prostitusi online yang baru saja dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Mtero Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Kamis (30/12/2021) malam kemarin di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Cassandra Angelie kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.
Baca Juga: Profil Cassandra Angelie, Artis CA yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online
Alasan Terjun Prostitusi
Sudah tenar sebagai seorang pemain sinetron, apa yang membuat Cassandra Angelie terlibat dalam prostitusi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie terjun ke dunia prostitusi karena ada faktor ekonomi.
“Kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan, Jumat (31/12/2021), mengutip Tribunnews.
Selain itu, kata Zulpan, Cassandra juga memiliki lingkungan pertemanan yang bekerja sebagai muncikari. Dari pertemanan dengan muncikari inilah, aktris 23 tahun ini nekat masuk ke dunia gelap.
“Itu melalui proses yang panjang, pertemanan dengan muncikari,” tutur Zulpan.
Tak hanya itu, rekan Cassandra yang lain ada pula yang menyeret perempuan itu untuk masuk ke prostitusi online.
Hal tersebut semakin mengukuhkan hati Cassandra untuk bergabung dalam bisnis kotor ini.
“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini sehingga dia bergabung,” jelas Zulpan.
Baca Juga: Selebritas CA Terjaring Prostitusi Online, Psikolog Klinis Forensik: Jangan Buru-buru Menghakimi!
Diketahui, Cassandra Angelie sudah lima kali melakukan praktik prostitusi ini. Dia mematok tarif sebanyak Rp30 juta untuk sekali kencan.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.
Dalam kasus ini, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Tribunnews