> >

Kesaksian Dokter yang Periksa Laura Anna dan Gaga Usai Kecelakaan, Tak Cium Bau Alkohol

Selebriti | 28 Desember 2021, 15:13 WIB
Fakta kasus selebgram Laura Anna yang lumpuh karena kecelakaan kini tuntut pertanggungjawaban mantan pacarnya Gaga Muhammad. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dokter yang memeriksa Gaga Muhammad dan Laura Anna usai kecelakaan, Pungky Dianitasari, mengungkapkan kesaksianya dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (28/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pungky menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mencium bau alkohol saat memeriksa Gaga dan Laura.

“Saat itu saya tidak mencium (dari mulut Gaga). Sama saya juga tidak mencium (alkohol dari mulut Laura),” kata Pungky, dikutip dari Tribunnews, Selasa.

Baca Juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Gaga Muhammad Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Gugatan Laura Anna

Kendati demikian, dia tidak bisa memastikan apakah mereka dalam pengaruh alkohol atau tidak.

Saat ditanya mengenai kondisi Gaga dan Laura saat tiba di rumah sakit, Pungky menjelaskan bahwa keduanya datang sendiri tanpa polisi.

Kala itu, Pungky langsung memberikan pertolongan kepada Laura Anna yang datang menggunakan bed pasien dan lebih membutuhkan pertolongan.

Sementara itu, Gaga Muhammad masih bisa berjalan dan berkomunikasi secara normal dengan dokter.

“Gaga masih bisa berjalan dan bercerita,”kata Pungky.

Dalam sidang tersebut, Pungky juga membantah bahwa dirinya mengizinkan Laura untuk pulang terlebih dahulu karena masih dalam tahap observasi.

“Saya belum ke tahap memperbolehkan pulang, karena saat itu belum observasi masih dalam pemeriksaan,” tandasnya.

Baca Juga: Terungkap Chat Laura Anna ke Ibu Gaga Muhammad, Sahabat: Ikut Sakit Hati

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, Desember 2019 lalu.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura mengalami kelumpuhan. Selang dua tahun, Laura melaporkan Gaga Muhammad ke polisi dan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timur pada 21 Oktober 2021.

Kemudian, 1 November 2021, jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gaga Muhammad sendiri telah menjadi terdakwa dan didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU