Proses Hukum Kasus Kecelakaan Masih Bergulir, Ini Alasan Pihak Gaga Muhammad Minta Sidang Offline
Selebriti | 22 Desember 2021, 09:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Di tengah proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang masih bergulir, pihak Gaga Muhammad mengajukan permohonan sidang offline.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan langsung terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas ini di persidangan.
“Saya tadi minta supaya dihadirkan secara offline,” kata Fahmi Bachmid, Selasa (21/12/2021), mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Sidang Gaga Muhammad Digelar Hari Ini, Keanu Agl Tuntut Hukuman Setimpal
Permohonan sidang offline ini diajukan karena kendala teknis yang kerap terjadi saat sidang online. Fahmi menjelaskan bahwa ada banyak informasi yang tidak dapat sampai dengan baik.
“Ada kalanya dia menyampaikan sesuatu kita enggak dengar. Yang kedua, saya menyampaikan sesuatu Gaga enggak dengar,” jelas Fahmi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri, mengatakan bahwa pihak Gaga Muhammad baru mengajukan permohonan persidangan offline hari Selasa dan langsung dikabulkan.
“Ini permohonan kan baru tadi, sama majelis hakim dan hakim baru tadi juga menyatakan akan dikabulkan permohonan offline-nya,” terang Handri.
Handri mengatakan bahwa JPU masih menunggu permohonan sidang offline secara tertulis dari pihak Gaga Muhammad. Selanjutnya penetapan sidang offline secara tertulis akan dibuat.
Apabila benar dikabulkan, maka sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis (23/12/2021) akan digelar secara offline dan menghadirkan Gaga Muhammad.
Baca Juga: Kakak Laura Anna Tak Terima Adiknya Disebut Nikita Mirzani Masih Cinta Gaga Muhammad
Untuk diketahui, Gaga Muhammad kini berstatus sebagai terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat sahabat dekatnya, Laura Anna, lumpuh dan kini sudah meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi di Tol Jagorawi pada Desember 2019.
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 juta.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com