> >

Hari Ini Jalani Sidang Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni, Jerinx Bakal Bacakan Eksepsi

Selebriti | 22 Desember 2021, 08:50 WIB
Kolase Adam Deni dan Jerinx. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyanyi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Rabu (22/12/2021).

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini, hari ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa alias pembelaan dari pihak Jerinx.

“Besok tuh (hari ini-red) acaranya eksepsi dari pihak penasehat hukum Jerinx pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (21/12), mengutip Wartakota.

Baca Juga: Adam Deni Bantah Minta Rp10 Miliar untuk Uang Damai, Sebut Pihak Jerinx yang Tawari

Untuk diketahui, eksepsi adalah istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang merujuk ada penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa terhadap gugatan yang diajukan penggugat.

Sugeng mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan sidang secara luring dan meminta pengadilan untuk menghadirkan suami Nora Alexandra itu di ruang sidang secara langsung.

Hingga kini, Jerinx masih menjalani penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat. 

Jerinx didakwa dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Rawat Ibunya yang Sakit

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, ramai soal pernyataan Sugeng yang mengatakan bahwa Adam Deni sempat meminta uang damai sebesar Rp10 miliar.

Pihak Adam Deni, lewat kuasa hukumnya yang bernama Machi Achmad membantah tudingan tersebut. Machi justru mengatakan bahwa pihaknyalah yang ditawari uang damai.

"Kita punya bukti-bukti lengkap siapa yang meminta, siapa yang menawarkan uang perdamaian, ada juga tanah di Uluwatu Bali, tapi kita juga tidak mengiyakan (menerima)," ungkap Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12).

Persoalan uang damai ini pun berujung laporan dari Adam Deni terhadap Sugeng dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Wartakota


TERBARU