> >

Kembali Diperiksa Soal Skandal Video 19 Detik, Gisel Ngaku Was-Was: Apa Lagi Nih?

Selebriti | 11 Desember 2021, 09:17 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel kembali diperiksa polisi terkait video 19 detik dengan Nobu. (Sumber: Instagram.com/@gisel_la)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aktris Gisella Anastasia alias Gisel mengaku was-was dengan panggilan polisi yang kembali memeriksanya terkait skandal video 19 detik yang menghebohkan beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Jumat (10/12/2021), Gisel mengaku harus membuka memori lama untuk menjawab 12 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Pasti ada khawatirnya. ‘Oke tambahan apa lagi nih’. Kan membuka memori lagi,” ungkap Gisel, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Penyebar Video Panas Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Ajukan Banding?

“Semua itu butuh energi, tapi kan memang konsekuensi yang harus dijalani, jadi ya enggak apa-apa,” sambungnya.

Ibu dari Gempi ini pun harus rela menahan kekhawatirannya demi bisa bersikap kooperatif dengan pihak polisi dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia juga mendapatkan doa dan semangat dari teman-temannya. 

“Berbekal dengan doa, dari kemarin dikuatin teman-teman. Tadi juga berangkat didoain apa semuanya, percaya banget kalau semua kan memang berjalan sesuai rencana-Nya. Diizinkan terjadi sesuai rencana Tuhan juga,” paparnya.

Selain doa dari kerabatnya, Gisel juga meminta doa dari sang anak, Gempi, saat hendak bertolak ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Tadi mau berangkat, ‘Gempi doain mamah yah sebelum berangkat’,” cerita Gisel.

Anak perempuannya itu lantas bertanya tujuan ibunya pergi dan minta didoakan.

“Buat damai dan suka cita buat hati mama hari ini. ‘Oke’ (jawab Gempi). Terus didoain sama Gempi,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, yang ikut mendampingi pemeriksaan ulang ini enggan bersuara soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: 2 Pelaku Penyebar Video Porno Gisel dan Nobu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes. Namun, polisi tidak menahan Gisel dan Nobu.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU