Riri Khasmita Gasak 6 Aset Tanah, Kuasa Hukum Nirina Zubir: Kemungkinan Besar Ada yang Mensponsori
Selebriti | 25 November 2021, 17:54 WIBSementara itu, kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin, sebelumnya sudah buka suara terkait kasus dugaan mafia tanah ini.
Pihaknya membantah apabila kliennya disebut melakukan penggelapan dan pengagunan aset tanah karena ada surat kuasa untuk balik nama keenam aset tersebut.
“Finta, kakak tertua Nirina Zubir beserta suami, tanda tangan menunjuk kuasa kepada Riri. Kami pegang data itu,” kata Syakhruddin, Rabu (24/11/2021).
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan melakukan penahanan. Kelima tersangka ini adalah Riri Khasmita dan suami, Edrianto, serta notaris Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Baca Juga: Soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita Bakal Diperiksa Polisi Besok
Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews