> >

Kakak Nirina Zubir Dituduh Sekap Riri Khasmita Selama 1 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum

Selebriti | 25 November 2021, 14:33 WIB
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben, mengklarifikasi tudingan Riri Khasmita bahwa kakak Nirina menyekapnya selama setahun. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar, buka suara terkait tudingan tersangka kasus dugaan mafia tanah Riri Khasmita yang menyebut sang kakak menyekapnya selama satu tahun. 

Ruben menjelaskan bahwa pihaknya memang menempatkan enam petugas dari Polda Metro Jaya untuk mengamankan aset milik keluarga Nirina Zubir yang ditinggali Riri, bukan untuk tujuan penyekapan.

“Kami memang menempatkan sekuriti di siru, sekuriti professional, pakai seragam, ada lambing Polda juga di lengannya,” kata Ruben, melansir Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Riri Khasmita Mengaku Pegang Bukti Keluarga Nirina Zubir Nikmati Uang Penjualan Aset

“Itu memang kami dalam rangka pengamanan aset, karena kan aset itu sudah dibaliknamakan,” kata dia.

Pihaknya, kata Ruben, memiliki bukti berupa foto dan video yang menunjukkan mantan ART ibunda Nirina Zubir ini keluar masuk rumah dengan bebas.

Bahkan, Riri Khasmita juga masih bisa berkomunikasi dengan siapapun. Ruben mengatakan bahwa apabila keluarga Nirina Zubir mengambil ponsel dan tidak mengizinkan Riri keluar rumah, itu baru disebut penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang,” kata Ruben.

Soal ancaman Riri Khasmita yang akan melaporkan dugaan penyekapan ini ke polisi, Ruben mengatakan bahwa laporan tersebut tidak akan diterima karena bukti permulaan yang tidak cukup.

Ruben juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan perampasan kemerdekaan.

Baca Juga: Laporkan Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita Ngaku Disekap selama Setahun

Dia bahkan mengaku tidak yakin jika pihak Riri Khasmita akan melaporkan hal tersebut ke polisi, mengingat bukti yang tidak kuat.

Diberitakan sebelumnya, Nirina Zubir mengumumkan bahwa keluarganya merugi Rp 17 miliar karena enam aset tanah milik ibundanya, Cut Indria Marzuki, digasak oleh mantan ART-nya yang bernama Riri Khasmita.

Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, di antaranya Riri dan suaminya yang Bernama Edrianto, dan notaris dari PPAT Bernama Farina, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU