Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi: 1 Tersangka Ditangkap, Satu Lagi Buron
Selebriti | 23 November 2021, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya menangkap satu tersangka kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir hingga Rp17 miliar.
Satu tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang notaris bernama Ina Rosaina.
Ina ditangkap paksa polisi karena sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan.
Ina Rosaina ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata," ujar Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Diduga Kabur, Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Bakal Masuk DPO
Namun, untuk tersangka lainnya, Erwin Riduan yang juga berprofesi seorang notaris kini masih menjadi buron.
"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," ungkap Petrus.
Ina Rosaina dan Erwin Riduan merupakan dua dari lima tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus perampasan surat tanah milik ibu Nirina Zubir.
Tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Riri Khasmita (mantan ART ibu Nirina Zubir), Endrianto (suami Riri) dan seorang notaris.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com