> >

Sopir Vanessa Angel Siap Tanggung Jawab atas Kasus Kecelakaan Maut, Tidak Akan Lakukan Pembelaan

Selebriti | 16 November 2021, 09:44 WIB
Tubagus Joddy menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy, Tubagus Endang menyampaikan bahwa putranya telah siap bertanggung jawab dan menerima hukuman yang akan diputuskan.

Tubagus Endang mengungkapkan bahwa Tubagus Joddy saat ini sudah dalam kondisi membaik.

Tubagus Joddy merupakan sopir mobil yang mengelami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya pada 4 November 2021 lalu.

"(Tubagus Joddy) siap dan tegar menghadapi proses hukum ini," ungkap Tubagus Endang dikutip dari Tribunnews, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara

Kepada ayahnya, Joddy ternyata memberi pesan untuk tidak melakukan pembelaan dan pembenaran.

"Dia mau jadi orang baik dan bertanggung jawab atas kesalahannya, atas kelalaiannya," kata Endang.

Menurut penuturan Endang, Tubagus Joddy selama ini bekerja untuk Vanessa Angel sebagai karyawan biasa.

"Kalau hubungan ya hubungan kerja aja sebatas karyawan, sebelum kerja dengan Vanessa dia bekerja sebagai tim kreatif," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ayah Tubagus Joddy juga telah mendatangi kediaman suami Vanessa Angel, Febri Andriansyah untuk meminta maaf.

Hal itu disampaikan oleh mertua Vanessa Angel, Faisal yang mengaku lega dan sudah memaafkan.

"Dengan kedatangan mereka syukurlah alhamdulillah dia minta maaf, udah jadi obat juga lah buat kami," ucap Faisal.

Baca Juga: Datangi Rumah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Keluarga Tubagus Joddy Minta Maaf

Namun, Faisal memastikan bahwa proses hukum Tubagus Joddy tetap berjalan semestinya.

Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis yakni 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp12 juta.

Selain itu, Tubagus Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU