Ridho Rhoma 2 Kali Terjerat Narkoba, Begini Tanggapan Rhoma Irama
Selebriti | 1 November 2021, 07:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak pedangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma harus kembali mendekam di penjara akibat tersandung kasus narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ridho Rhoma.
Sebagai seorang ayahanda, Rhoma Irama nampak pasrah dengan putusan hakim. Ia menyerahkan semuanya ke proses pengadilan.
"Kita berdoa aja dan ikuti proses," ujar Rhoma Irama, dikutip dari Tribunnews pada Senin (1/10/2021).
Baca Juga: Fakta-Fakta Ridho Rhoma Jadi Narapidana, Divonis 2 Tahun Penjara hingga Respons Rhoma Irama
"Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apa-apa," katanya.
Bukan kali ini saja Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba. Pada Maret 2017 ia ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya, Ridho dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi.
Kendati dua kali terjerat kasus hukum, namun Rhoma Irama mengaku tidak akan berhenti untuk mendukung anaknya.
Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih ke Polisi Usai Tangkap Ridho Rhoma, Rhoma Irama Harapkan Proses Hukum yang Adil
"Pasti saya akan support," tuturnya.
Kini, Ridho Rhoma sedang menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Ridho ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Dari kantung celananya terdapat bukti tiga pil ekstasi di dalam bungkus rokok.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com