> >

Fakta-Fakta Ridho Rhoma Jadi Narapidana, Divonis 2 Tahun Penjara hingga Respons Rhoma Irama

Selebriti | 30 Oktober 2021, 09:22 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). (Sumber: Tribunnews/Herudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kembali bertatus sebagai narapidana terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Ini merupakan kasus narkoba yang kedua kali setelah pada 2017 ditangkap gegera sabu dan baru bebas dari penjara pada Januari 2020.

Ridho Rhoma kembali ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Kasus narkoba Ridho Rhoma sempat tak terkespos hingga tiba-tiba dikabarkan mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih ke Polisi Usai Tangkap Ridho Rhoma, Rhoma Irama Harapkan Proses Hukum yang Adil

Kasus Narkoba Ridho Rhoma

Berikut berbagai informasi yang berhasil Kompas TV himpun terkait kasus penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma.

1. Divonis 2 Tahun

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis dua tahun penjara kepada Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, 21 September 2021 lalu.

“Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

2. Masuk Lapas Cipinang

Dengan ditetapkannya putusan tersebut, Ridho Rhoma telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

“Betul, tadi Ridho ditempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Rika kepada Tribunnews.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews


TERBARU