> >

Warkopi Jadi Polemik, Mengapa Kemunculan Mirip Nike Ardila dan Raffi Ahmad Tak Dipermasalahkan?

Selebriti | 28 September 2021, 09:01 WIB
Kemunculan Alfin, Sepriadi dan Alfred sebagai sosok yang mirip dengan Warkop DKI memang menghebohkan masyarakat. (Sumber: Instagram/alfindk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemunculan grup Warkopi yang beranggotakan Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago menuai polemik.

Tiga pemuda yang disebut mirip Dono, Kasino, dan Indro tersebut disemprot oleh Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI.

Anak Kasino, Hanna yang tergabung dalam Lembaga Warkop DKI mengatakan, Warkopi membuat konten komersial tanpa seizin pihaknya.

Pasalnya, tiga komedian legendaris Dono, Kasino, dan Indro beserta nama Warkop DKI memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang.

Lalu apa bedanya dengan kemunculan sosok Amel Amalia yang mirip dengan Nike Ardila serta Dimas Ramadhan yang mirip dengan Raffi Ahmad?

Amel Amalia yang mirip Nike Ardila dan Dimas yang mirip Raffi Ahmad. (Sumber: Kolase dari Tribunnews)

Baca Juga: Dirjen Kekayaan Intelektual: Kalau Warkopi Dijadikan Merek Dagang, Tidak Boleh Tanpa Izin Warkop DKI

Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris menjelaskan perbedaan fenomena masyarakat yang mirip dengan artis tersebut.

Freddy mengatakan, tidak masalah jika ada yang mirip dengan seorang artis, namun apabila ingin membuat konten atas nama artis tersebut harus meminta izin terlebih dahulu.

"Kalau mereka mirip wajah doang ga masalah, namun sepanjang mereka tidak meresepresentasikan, pertama bikin film, bikin short movie segala macem yang seolah-olah seperti itu atau dikomersilkan ya itu harusnya ada izin, itukan intinya di situ," kata Freddy saat jumpa pers virtual, dikutip dari Tribunnews, Selasa (28/9/2021).

Menurut Freddie, apabila dengan sengaja mengkomersialkan atau menghasilkan nilai ekonomi pada merek yang sudah didaftarkan harus melalui perizinan merek dagang tersebut.

Freddie menegaskan hal itu berlaku karena merek Warkop DKI berserta Dono, Kasino, dan Indro sudah dilindungi oleh HAKI.

Baca Juga: Akhirnya, Warkopi Minta Maaf kepada Indro dan Warkop DKI

Oleh karena itu, apabila ingin mengomersialkan, pihak Warkopi harus meminta izin kepada pihak Warkop DKI. Jika tidak maka akan tersandung kasus pidana pelanggaran hak cipta.

"Kalo dulu kan bebas tapi sekarang orang udah mengenal HAKI dan bisa dituntut kalo ga izin, apalagi kalo ada perbedaan karakter yang ditirukannya atau membuat bad karakter, bisa jadi masalah," jelas Freddy

Penulis : Dian Nita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU