> >

Penyanyi R Kelly Dihukum Penjara Puluhan Tahun dalam Kasus Pelecehan Seksual

Selebriti | 28 September 2021, 06:06 WIB
Foto ini diambil pada 9 Mei 2008, ketika R. Kelly tiba untuk menghadiri persidangan pornografi anak di Cook County Criminal Courthouse di Chicago, Amerika Serikat. R. Kelly, superstar R&B yang terkenal dengan lagunya I Believe I Can Fly, dihukum pada Senin, 27 September 2021 dalam persidangan perdagangan seks setelah puluhan tahun menghindari tanggung jawab pidana. (Sumber: Associated Press)

NEW YORK, KOMPAS.TV — Penyanyi R&B, R. Kelly, yang dikenal di seluruh dunia dengan lagu "I Believe I Can Fly," dihukum dalam persidangan kasus perdagangan seks, Senin (27/9/2021).

Sebelumnya, selama puluhan tahun dia menghindari tanggung jawab pidana atas berbagai tuduhan pelanggaran seksual dengan wanita muda dan anak-anak.

Juri yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita menyatakan Kelly, 54, bersalah atas sembilan tuduhan, termasuk pemerasan.

Kelly yang mengenakan masker wajah, terlihat tertunduk saat putusan dibacakan di pengadilan federal di Brooklyn, Amerika Serikat (AS).

Kelly akan menghadapi hukuman puluhan tahun penjara dan hukuman dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 Mei.

Baca Juga: 5 Jenis Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi di Ruang Publik

Jaksa menuduh bahwa rombongan manajer dan asistennya ikut membantu Kelly bertemu gadis-gadis dan membuat mereka patuh, diam, dan mengikuti keinginan mereka. Kelompok mereka kemudian dinyatakan sebagai perusahaan kriminal. 

Kelly juga dihukum karena tuduhan melanggar Undang-Undang Mann. Atas jeratan hukum ini, dia tidak diperbolehkan untuk membawa siapa pun melintasi batas negara bagian. 

“Kepada para korban dalam kasus ini, suara Anda didengar dan keadilan akhirnya ditegakkan,” kata Penjabat Jaksa AS Jacquelyn Kasulis, seperti dikutip dari The Associated Press.

Peter Fitzhugh, seorang agen investigasi Keamanan Dalam Negeri, mengatakan vonis itu mengakhiri teror selama satu dekade yang dialami banyak gadis, anak laki-laki dan wanita muda yang rentan.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Fadhilah

Sumber : Associated Press


TERBARU