Askara Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda
Selebriti | 22 September 2021, 07:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Askara Parasady Harsono kembali menjalani sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Askara Harsono terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya, tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap hakim ketua, Selasa (21/9/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,” sambungnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Askara Lakukan KDRT Terhadap Nindy Ayunda, Diduga Ada Unsur Kecemburuan
Askara melalui kuasa hukumnya, Benedictus Wisnu, menerima putusan tersebut, dalam arti tak mengajukan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan waktu untuk berpikir terlebih dahulu.
Sebelumnya, Nindy Ayunda melaporkan Askara Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, Askara Harsono ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.
Selain kasus KDRT, Askara Harsono tengah menjalani hukuman pidana atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Penulis : Dian Septina Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV