> >

Ternyata Ini Alasan Askara Lakukan KDRT Terhadap Nindy Ayunda, Diduga Ada Unsur Kecemburuan

Selebriti | 20 Agustus 2021, 10:06 WIB
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. (Sumber: Instagram/nindyparasadyharsono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Askara Parassady Harsono, Ervan Dewantara,  membeberkan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya terhadap Nindy Ayunda.

Hal itu sebagaimana keterangan para saksi dalam persidangan kasus dugaan KDRT yang dilaksanakan pada Kamis (19/6/2021) lalu.

Askara diduga cemburu terhadap Nindy karena pergi ke Bali dengan seorang pria.

"Alasan adanya pertengkaran atau adanya kekerasan itu adalah adanya kecurigaan Aska kepada istrinya terhadap laki-laki lain," ujar Ervan Dewantara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.

Diketahui, dari saksi yang dihadirkan atas nama Dania dan Citra, keduanya mengaku mendapatkan cerita dari Nindy.

Saat itu, pada 20 Desember 2020, Nindy bercerita kepada Dania dan Citra saat di pesawat menuju ke Bali untuk bersepeda.

Baca Juga: Hari Ini, David NOAH Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Rp1,1 Miliar

Ia mengatakan bahwa dua hari sebelumnya, yakni tanggal 18 Desember 2020 Askara melakukan kekerasan hingga menimbulkan lebam di wajahnya.

Penyanyi Nindy Ayunda menunjukkan foto-foto lebam pada wajahnya akibat kekerasan dari suaminya, Askara Parasady, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (16/2/2021). (Sumber: (KOMPAS.com/REVI C RANTUNG) )

"Ya ada (bekas) pukulan, ada bekas di bawah mata sama di lengan. Lebam di muka ditutup dengan makeup, jadi tersamarkan," kata Dania seperti dilaporkan Kompas.com.

Sementara itu, Citra membenarkan bahwa ada pria yang ikut ke Bali untuk bersepeda tersebut.

"Ada fotografer sama temannya Nindy yang kesana untuk ngetrip sama asistennya," ujar Citra.

Baca Juga: Curhatan Amanda Manopo saat Tahu Keluarga Terlilit Utang: Gue Harus Kerja Keras

Citra mengatakan bahwa Askara cemburu terhadap pria yang membantu ngetrip dalam perjalanan tersebut.

Atas pelaporan yang dilakukan Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan terancam 5 tahun penjara. 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com/Tribunnews


TERBARU