Tak Jadi Ditahan dan Tak Wajib Lapor, Dokter Richard Lee: Terima Kasih Semuanya
Selebriti | 13 Agustus 2021, 00:04 WIBBaca Juga: Dokter Richard Lee Tak Jadi Ditahan, Kuasa Hukum: Atas Perintah Kapolri
Ia juga menjelaskan alasan mengapa dokter yang sempat berseteru dengan artis Katika Putri ini tidak dikenakan wajib lapor, yakni karena kasus tersebut dinilai bukan kasus luar biasa dan tidak berbahaya.
Soal penangkapan Dokter Richard Lee, Razman mengaku belum memiliki rencana untuk mengajukan praperadilan.
“Apakah kami akan praperadilan? Saya katakan, saya belum terpikir untuk itu,” tandasnya.
Dokter Richard Lee disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara