Dinar Candy Bakal Dites Kejiwaan, Pelapor: Saya Yakin Dia Tidak Mengalami Gangguan Jiwa
Selebriti | 9 Agustus 2021, 12:52 WIBSeperti diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pornoaksi setelah aksi berbikininya viral di media sosial. Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dinar tidak ditahan dan hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Baca Juga: Dinar Candy Akui Kehilangan Banyak Job Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribun Seleb