> >

Hotman Paris Sebut Seharusnya Dinar Candy Tak Jadi Tersangka Pornografi, Ini Alasannya

Selebriti | 7 Agustus 2021, 08:46 WIB
DJ Dinar Candy dan Hotman Paris Hutapea (Sumber: Kolase Instagram Dinar Candy dan Hotman Paris Hutapea)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai seharusnya Dinar Candy tidak jadi tersangka kasus pornografi. Pasalnya, Hotman tidak yakin apakah kasus tersebut bisa memenuhi syarat untuk masuk kasus pornografi.

"Takutnya dimasukkan ke arah pronografi, takutnya ya. Saya juga belum yakin apakah itu memenuhi syarat," kata Hotman Paris dalam kanal YouTube Starpro, Jumat (6/8/2021).

Pengacara berdarah Batak tersebut kemudian mengungkapkan isi undang-undang tentang pornografi.

"Undang-undang kan 'Barang siapa mempertontonkan keadaan bugil di depan publik.' Mudah-mudahan tidak memenuhi syarat," ujar Hotman.

Menurut Hotman Paris, Dinar Candy tidak mempertontonkan tubuhnya secara terang-terangan karena masih memakai bikini.

Baca Juga: Tahu Anaknya Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ayah Dinar Candy Jatuh Sakit

Terlebih aksi yang dilakukan Dinar Candy di Bali. Hal tersebut belum memenuhi unsur pornografi karena banyak perempuan yang memakai bikini di Bali.

"Kalau saya mengatakan kalau di Bali, pakaian itu belum termasuk pornografi, orang-orang bule juga di jalanan banyak yang jalan pakai bikini,” ucapnya.

Kendati demikian, Hotman Paris tak merekomendasikan hal tersebut. Hotman menyarankan memakai bikini sesuai dengan tempatnya.

"Untuk alam Bali itu belum masuk pornografi. Tentu kalau berbikini di Plaza Indonesia atau Bundaran HI bisa kena pornografi karena bukan pada tempatnya," jelas Hotman.

Dinar Candy Tersangka

Diketahui, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan dikenakan wajib lapor. Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).

Penangkapan ini merupakan buntut aksi protes Dinar Candy mengenai perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.

Baca Juga: Dinar Candy Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

 

Penulis : Dian Septina Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU