> >

Minta Maaf ke Publik, Dinar Candy: Saya Tidak Tahu Aksi Pakai Bikini Bisa Sampai Diproses Hukum

Selebriti | 6 Agustus 2021, 22:21 WIB
Dinar Candy minta maaf soal aksi protes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan. (Sumber: Instagram/@dinar_candy)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Buntut aksi protes perpanjangan PPKM pakai bikini di pinggir jalan, Dinar Candy meminta maaf kepada publik dan mengaku menyesali tindakannya.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, Dinar meminta maaf atas ulah Dinar berbikini di pinggir jalan,” kata Dinar Candy, dikutip dari Wartakota, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Sahabat Dinar Candy Bingung, Aksi Bikini Bisa Heboh Sampai Polisi Turun Tangan

Dinar mengaku tidak mengetahui bahwa aksinya dapat diproses hukum dan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Jujur Dinar buta sama hukum, Dinar tidak tahu kalau aksi pakai bikini ini bisa sampai diproses hukum atau diamankan polisi,” ungkapnya.

“Sekali lagi, Dinar meminta maaf. Dinar sangat menyesal,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinar Candy melakukan aksi protes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan. Ia membawa papan yang menyebutkan bahwa ia merasa stres dengan PPKM.

“Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi,” tulis Dinar Candy dalam papan yang dibawanya saat aksi.

Baca Juga: Media Dunia Soroti Unjuk Rasa Berbikini Dinar Candy dan Pasal Pornografi yang Disangkakan

Aksi yang dilakukannya di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) ini membuat Dinar Candy diamankan oleh polisi di hari yang sama di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pukul 21.30 WIB.

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dinar terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sejumlah pihak menilai Dinar Candy tidak melanggar pasal tersebut, salah satunya Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, meminta penyidik Polres Metro Jaya untuk mengedepankan pendekatan restoratif dalam kasus ini.

“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti

Baca Juga: Deddy Corbuzier: Saya Tidak Setuju Dinar Candy Ditangkap

Jika dengan melihat kasus ini secara komprehensif, kasus ini sebaiknya dihentikan dengan menempuh mekanisme pendekatan restoratif,” ujarnya.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Wartakota


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: