> >

Disney Angkat Bicara Usai Digugat Scarlett Johansson soal Black Widow

Selebriti | 31 Juli 2021, 18:03 WIB
Cuplikan Scarlett Johansson pada trailer final film Black Widow. (Sumber: Youtube/marvelentertainment)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Disney tak menggubris gugatan yang dilayangkan salah satu aktris Hollywood, Scarlett Johansson atas penayangan Black Widow di Disney+ yang bersamaan dengan penayangannya di bioskop.

Mereka menyebutkan jika gugatan yang dilayangkan oleh bintang Avengers itu sangatlah menyedihkan karena tak mempedulikan masa sulit di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak ada manfaat apa pun untuk gugatan ini. Gugatan itu sangat menyedihkan dan menyusahkan karena mengabaikan dampak global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19," kata juru bicara Disney dilansir dari Deadline, Jumat (30/7/2021).

Pihak Disney mengatakan mereka telah mematuhi kontrak dengan Johansson, bahkan dengan adanya penayangan di Disney+, secara signifikan meningkatkan kompensasi tambahan yang diterima Johansson.

Disney menyebut kompensasi itu mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp289 miliar.

Baca Juga: Scarlett Johansson Ajukan Gugatan ke Disney Soal "Black Widow", Ada Apa?

Scarlett melalui gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berpendapat bahwa strategi Disney yang merilis Black Widow secara ganda justru mengurangi potensi keuntungan yang dia dapatkan melalui bioskop.

Gugatan itu juga menyebut Disney ingin mengarahkan penonton ke Disney+ dan mengorbankan potensi Black Widow untuk menarik penonton di bioskop.

Film Black Widow diketahui mencatat pendapatan sebesar USD 80 juta di Amerika dan USD 79 juta di seluruh dunia.

Sementara dari Disney+ mereka mendapatkan hingga USD 60 juta dengan menjual layanan premium seharga USD 30 untuk menyaksikan film tersebut.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU