Kecam Penimbun Oksigen dan Vitamin, Iwan Fals: Harus Dihukum Seberat-beratnya
Selebriti | 5 Juli 2021, 17:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Musisi Iwan Fals mengecam para penimbun oksigen, obat-obatan, dan vitamin yang dibutuhkan oleh penyintas Covid-19.
Melalui akun Twitter pribadinya, Iwan Fals mengatakan bahwa orang yang melakukan penimbunan tersebut harus diproses dan dihukum.
“Ya iyalah, para penimbun oksigen, obat2an, vitamin serta kebutuhan dasar utk hidup, demi keuntungan dan karena keserakahan dimasa pandemi ini, ya harus dihukum se-berat2nyalah...tega amat...,” tulis Iwan Fals, dikutip dari akun Twitter @iwanfals, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat
Komentar Iwan Fals pun didukung oleh sejumlah netizen yang menuliskan tanggapannya di kolom komentar.
“Sekalian sama koruptor bansos om, rakyat tidak punya salah kepada mereka tpi dia tega menyakiti rakyatnya,” komentar @Andi_Naomii.
“Segala sesuatu dimanfa'atkan demi utk ke'untungan pribadi & dunia, sekalipun menyangkut keselamatan nyawa orang banyak,” tulis @Kusyani16.
Cuitan tersebut ditulis Iwan Fals bukan tanpa alasan. Pasalnya, di tengah situasi genting Covid-19 di Indonesia, kebutuhan seperti tabung oksigen, obat-obatan, dan vitamin sangat krusial.
Baca Juga: Hati-Hati! Tindakan Keras Menanti Penimbun dan Penjual Obat Covid-19 di Atas Ketentuan Kemenkes
Namun, beberapa waktu yang lalu media sosial diramaikan dengan video yang menampilkan beberapa orang memborong barang sebelum diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemerintah bahkan berjanji akan menindak tegas para pelaku penimbunan tabung oksigen, obat-obatan, hingga vitamin yang dibutuhkan dalam perawatan Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Dia mengatakan bahwa pelaku penimbun tabung oksigen merupakan musuh masyarakat.
“Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” kata Jodi, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Wajib Karantina 8 Hari Jika Datang dari Luar Negeri
Pihaknya menyayangkan tindakan para penimbun tersebut lantaran situasi ini bukan merupakan waktu yang tepat untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Sekali lagi, hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV