> >

Dengan Tangan Diborgol, Anji Resmi Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Selebriti | 25 Juni 2021, 15:58 WIB
Anji tiba di RSKO, Jumat (25/6/2021) (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU