Ogah Berkomentar Usai Bebas dari Penjara, Jerinx Langsung Lakukan Upacara Melukat
Selebriti | 8 Juni 2021, 11:32 WIBUntuk diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.
Ia mendapatkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta subside 1 bulan kurungan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV