> >

Reza Artamevia Dituntut 18 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Berat, Enggak Sesuai dengan Bukti

Selebriti | 21 Mei 2021, 02:20 WIB
Penyanyi senior Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPK) yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), JPU menyatakan Reza Artamevia bersalah melakukan tindak Pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan. Dan denda perkara 5.000,” tegas JPU saat sidang berlangsung.

Baca Juga: Ditawari Raffi Ahmad Masuk RANS Cilegon FC, Greg Nwokolo: Kamu Tidak Kuat Bayar Saya

Menanggapi tuntutan JPU, pihak kuasa hukum Reza Artamevia mengaku keberatan dan menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti dan saksi di persidangan.

“Ya sebetulnya terlalu berat bagi kita, jadi enggak sesuai dengan bukti dan saksi-saksi dan kenyataan-kenyataan di persidangan, karena bukti cuma 0,6 tapi kadang disebut 0,78 berikut bungkus dan lain-lainnya,” ujar Leidermen Ujiawan, dikutip dari Grid.id, Jumat (21/5/2021).

Leidermen mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan JPU terlalu tinggi untuk Reza Artamevia, sebab ia menilai kliennya sudah menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Seharusnya tidak sampai setinggi ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut lagi, Leidermen Ujiawan membeberkan sejumlah alasan keberatan atas tuntutan tersebut untuk menjadi pertimbangan lanjutan.

“Jadi harus dipertimbangkan juga, Reza ini sudah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa menyanyi dan masih bisa menghasilkan, dan dia tulang punggung keluarga, semua adik-adiknya, anaknya, itu jadi tanggungan dia,” papar Leidermen.

Pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan di sidang selanjutnya, 27 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Intip Isi Suvenir Resepsi Pernikahan UAS dan Fatimah Az Zahra, Ada Buku Tips Menghafal Alquran

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU