> >

Gugatan Kasus Hak Cipta terhadap Sandi Record Ditolak PN Surabaya, Rhoma Irama Akan Lanjut Kasasi

Musik | 23 April 2021, 01:15 WIB
Raja Dangdut Rhoma Irama akan lanjut ke kasasi usai gugatannya atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Sandi Record ditolak PN Surabaya. (Sumber: dok. Rhoma Irama/rhomairama.info)

Sayangnya, pihak Sandi Record mengingkari kesepakatan yang telah terjadi dengan alibi telah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pihak Rhoma.

Rhoma menolak uang dari Sandi Record karena menurutnya ada sekitar 60 lagu yang direkam ulang oleh perusahaan rekaman tersebut. Artinya, ada sekitar 40 lagu yang direkam ulang tanpa seizinnya.

Kini, mengetahui gugatannya ditolak, pihak Rhoma Irama berencana mengajukan ke tingkat kasasi dan akan memidanakan Sandi Record.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih ke Polisi Usai Tangkap Ridho Rhoma, Rhoma Irama Harapkan Proses Hukum yang Adil

Sebelum itu, pihaknya akan memberikan kesempatakan kepada Sandi Record untuk melakukan mediasi. Namun, hingga kini, pihak Sandi Record belum menunjukkan iktikad baiknya untuk meminta maaf.

Sementara itu, kuasa hukum Rhoma Irama, Iwan Ameeroeddien mengatakan pihaknya akan memberikan waktu kepada Sandi Record untuk menunjukkan iktikad baiknya.

“Sebagai kuasa hukum, upaya hukum tidak banding kita, langsung ke kasasi. Kami kasih waktu sejak dua minggu bacakan putusan, jatuhnya tanggal 26 April,” ujar Iwan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU