> >

Iwan Fals Hingga Anang Hermansyah Apresiasi Kebijakan Royalti Lagu yang Diteken Jokowi

Selebriti | 7 April 2021, 11:49 WIB
Presiden Jokowi saat memberi penjelasan tentang Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo teken aturan royalti untuk musisi. Setiap pihak atau orang harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta jika menggunakan musik dan/atau lagu secara komersial.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik yang disahkan pada 30 Maret 2021. Sejumlah musisi mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi terhadap industri musik Indonesia. Siapa saja? Simak berikut ini.

Baca Juga: Resmi Diteken Presiden Jokowi, Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti

1. Iwan Fals

Penyanyi senior Iwan Fals turut berkomentar perihal ditekennya aturan tentang royalti musik dan/atau lagu untuk kegiatan komersil.

Melalui twitter, Iwan Fals mengucap syukur atas peraturan yang mengharuskan layanan komersil seperti radio dan kafe membayar royalti untuk penggunaan musik dan/atau lagu.

"Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan, Rabu (7/4/2021) menjawab pertanyaan warganet tentang royalti pemutaran lagu.

 

2. Anang Hermansyah

Anang Hermansyah berpendapat penandatanganan PP Nomor 56 tahun 2021 membawa dampak positif bagi musisi.

Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU