> >

Gabriella Larasati Akui Diancam dan Diperas Penyebar Video Syur 14 Detik

Selebriti | 25 Maret 2021, 20:00 WIB
Gabriella Larasati mengaku diancam dan diperas oleh penyebar video syurnya. (Sumber: Instagram/@gabriellalarasati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Gabriella Larasati mengakui bahwa ia diancam dan diperas oleh penyebar video syur 14 detik yang viral di media sosial.

Gabriella Larasati juga mengakui pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Setelah di Polres Jakarta Barat, saudari GL bikin laporan polisi lagi di Polda Metro, masih sama terkait dengan peredaran video asusila, yang diakui memang dia di situ," jelas Yusri, dilansir dari Tribunnews, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Gabriella Larasati Jalani Pemeriksaan soal Video Syur, Masuki Tahap Penyidikan

Dalam laporan tersebut, Gabriella Larasati juga mengaku diancam dan diperas oleh seseorang jika tidak, video syurnya akan disebar di media sosial.

Yusri menegaskan, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi akun Instagram yang mengancam dan memeras Gabriella Larasati dan telah membekuk pelaku, YS (22), yang berada di Medan.

"Dari hasil profilling kami, diketahui bahwa keberadaan pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," tutur Yusri.

Baca Juga: Polisi: Tersangka Jual Video Syur Mirip Gabriella Larasati di Situs Porno Milknya

"Pelaku mengaku bahwa dia lah yang mengancam dan memeras pelapor saudari GL lewat akun media sosialnya," imbuhnya.

Yusri juga menjelaskan, YS meminta sejumlah uang kepada Gabriella Larasati dan akan menghapusnya video yang beredar jika uang yang diminta telah diterimanya.

Motif pelaku yang diketahui merupakan pengangguran ini semata hanya karena iseng.

"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini sehingga ia iseng melakukannya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.

Baca Juga: ARMY Borong Semua Slot Iklan di Acara You Quiz On The Block, BTS Tak Punya Jeda Istirahat

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU