> >

Jadi Tersangka Prostitusi, Polisi Sebut Kamar Hotel Cynthiara Alona Penuh Perempuan di Bawah Umur

Selebriti | 19 Maret 2021, 16:10 WIB
Cynthiara Alona ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. (Sumber: Grid.id/Annisa Dienfitri Awalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi terus melakukan penyidikan terhadap dugaan praktik prostitusi yang menyeret nama artis Cynthiara Alona.

Artis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap lantaran menjadi hotel miliknya menjadi lokasi praktik prostitusi.

Bahkan pihak kepolisian menyebut kamar-kamar di hotel itu penuh dengan perempuan di bawah umur.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan puluhan orang terjaring dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (13/3/2021) malam atas dugaan prostitusi itu.

Baca Juga: Polisi: Cynthiara Alona Tersangka Kasus Prostitusi Anak-anak

Saat digrebebek sebanyak 15 orang di antaranya perempuan masih di bawah umur.

"Jadi pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar yang dimiliki semua penuh dengan anak-anak," kata Yusri, Jumat (19/3/2021).

Bahkan, Cynthiara dan dua tersangka lain yakni DA dan AA mengharapkan korban tidak cepat meninggalkan hotel yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Banten tersebut.

"Tinggal kerja dari mucikari kemudian menawarkan (korban anak-anak) di media sosial kepada pria hidung belang dengan sudah menyiapkan kamar bagi para pelakunya," kata Yusri.

Baca Juga: Artis CA Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Prostitusi Pasca Hotel Miliknya Digrebek

Lantas apa kaitan Cynthiara Alona menjadi tersangka?

"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," jelas perwira menengah polisi dengan tiga melati dipundaknya itu.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online

Melansir Kompas.com, polisi menetapkan DA dan AA sebagai tersangka. DA merupakan mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Terpisah, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menambahkan, pencabutan izin tersebut dilakukan bila pemilik hotel turut berperan dalam praktik prostitusi tersebut.

"Infonya transaksi melalui aplikasi, itu jadi tempat buat check-in. Kami akan lihat perkembangan kasus pidananya," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Jumat (19/3/2021).

Arief bahkan secara tegas siap menyabut izin pengelolaan hotel tersebut.

"Kalau ada peran dari si pemilik hotel, kami bisa cabut izinnya," tegas dia.

Baca Juga: Puluhan Remaja Terjaring Razia di Sebuah Hotel, Diduga Terlibat Prostitusi Online!

Pasalnya, kata Arief, praktik prostitusi memang tidak diizinkan di Kota Tangerang. Politikus Demokrat itu menambahkan, pendirian hotel di wilayah Kota Tangerang harus terlebih dahulu mendapatkan perizinan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Oleh karena itu, ia meminta kepada kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang untuk terus mengawal kasus tersebut.

"Saya bilang ke polisi dan Satpol PP, kawal proses hukumnya. Saya juga enggak main-main sama mereka," tandas Arief.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: