> >

Jennifer Jill Akan Jalani Tes Rambut Usai Tes Urine Dinyatakan Negatif

Selebriti | 18 Februari 2021, 14:02 WIB
Jennifer Jill saat berada di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021). (Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jennifer Jill akan melakukan pemeriksaan spesimen rambut usai tes urinenya dinyatakan negatif.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar membenarkan hal tersebut.

“Hasil cek urinenya bagaimana? Betul negatif. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan pemeriksaan spesimen rambut," ujar Ronaldo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Diketahui, Jennifer Jill akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sentul, Bogor, Jawa Barat usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Siang tadi, pukul 11.39 WIB, Jennifer Jill dengan pakaian tahanan warna hijau dan maskernya, langsung memasuki mobil hitam untuk menjalani pemeriksaan spesimen rambut.

Baca Juga: Bantah Perselingkuhan, Kuasa Hukum Askara Sebut Nindy Cemburu

Berdasarkan keterangan dari Ronaldo, Satres Narkoba Polres Jakarta Barat telah menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Belum diketahui jumlah atau berat barang bukti yang disita. Ronaldo akan menginformasikannya lebih lanjut saat jumpa pers.

“Jadi dari hasil uji awal terhadap barang bukti yang kami amankan dari TKP, dari rumah saudari JJ itu narkotikanya jenis sabu-sabu. Berapa banyaknya dan sebagainya itu akan saya sampaikan saat prescon,” jelas Ronaldo.

Jennifer Jill sendiri sudah mengakui bahwa barang bukti yang disita polisi merupakan miliknya sendiri.

Baca Juga: Dulu Sempat Viral karena Foto Syur Berseragam PNS, Rinada Kali Ini Ditangkap Polisi karena Nyabu

Sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Barat, pada Selasa (16/7/2021).

Polisi juga telah mengamankan Ajun Perwira dan anaknya, Philo Paz Armand di lokasi yang berbeda, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Jennifer Jill dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU