MUI Keluarkan Fatwa Haram Berfoto Seksi yang Perlihatkan Aurat
Selebriti | 13 Februari 2021, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.
"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok.
Namun, berdasarkan fatwa MUI, kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.
"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," tutur Asrorun.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Pengguna media sosial mengakses akunnya untuk mencari informasi dan hiburan, Jakarta, Rabu (20/2/2019). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong, fitnah demi mendapatkan keuntungan.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV