Sembari Menahan Tangis, Ridho Rhoma Minta Maaf: Saya Ingin Sembuh!
Selebriti | 8 Februari 2021, 14:57 WIBMelalui penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 3 butir narkoba jenis ekstasi.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba ini, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan pertama kali terjadi. Pada 2017 lalu, anak raja dangdut Rhoma Irama ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV