> >

Kesal Videonya Bareng Gisel jadi Konsumsi Publik, Nobu: Gara-gara Mereka Ini

Selebriti | 5 Februari 2021, 12:30 WIB
Michael Yukinobu (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara dua tersangka penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas milik tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Nobu, Firmansyah Putera, menyalahkan dua tersengaka atas tersebarnya video syur kliennya dengan Gisel. Menurut pengacara Nobu, dua tersangka tersebut sepantasnya diberikan hukuman yang setimpal. 

Baca Juga: Tersangka Penyebar Video Gisel-Nobu Terancam 12 Tahun Penjara

"Mengenai pelaku, harapan kita bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal karena sudah bikin resah. Gara-gara mereka kan jadi konsumsi publik, harusnya ini nggak perlu dan nggak penting," kata pengacara Nobu, Firmansyah Putera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Firmansyah beranggapan bahwa Nobu dalam kasus ini adalah sebagai korban. Sebab, Nobu merasa tidak pernah merekam adegan syur bersama Gisel.

Firmansyah melanjutkan, Michael Yukinobu Defretes hingga saat ini masih harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Terkait rencana olah TKP dan pemberkasan Nobu, Firmansyah mengaku belum mengetahui perkembangannya.

Baca Juga: Polisi Tunggu Kejaksaan untuk Olah TKP Kasus Video Gisel dan Nobu

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020. Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan Nobu mengakui video asusila tersebut dibuat di Medan pada 2017.

Oleh karenanya, terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU