> >

Kooperatif dan Ada Gempi Jadi Alasan Polisi Tak Tahan Gisel

Selebriti | 9 Januari 2021, 14:30 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel (Sumber: Instagram.com/@gisel_la)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gisella Anastasia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya.

Gisel diperiksa sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik yang melibatkannya dan Michael Yukinobu de Fretes.

Ia menuntaskan pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Gisel diperiksa selama 10 jam lebih.

“Yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Pihak penyidik juga tidak menahan Gisel atas alasan kemanusiaan.

“Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua,” jelas Yusri.

Baca Juga: Melaney Ricardo Akui Gisel Langsung Nangis Dipelukan Wijin Setelah Jumpa Pers

Meski begitu, Gisel tetap dikenai wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Meski tidak ditahan, Yusri memastikan proses hukum tetap lanjut. Penyidik bahkan sedang mengebut pemberkasan kedua tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.

Baca Juga: Usai Diperiksa Lebih dari 9 Jam Sebagai Tersangka, Gisel Sampaikan Permintaan Maaf

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU