Bantah Jual Warisan Rizky Febian, Pengacara Teddy: Gimana Jualnya, Suratnya Dipalsuin?
Selebriti | 26 Desember 2020, 10:00 WIBAli Nurdin menyebut, perlu prosedur yang panjang untuk melakukan penjualan rumah.
Bahkan, dikatakan Ali, apabila Teddy melakukan pemalsuan dokumen rumah tersebut, pasti kliennya sudah ditangkap polisi sekarang.
"Itu adalah harta tidak mengikat yang ada pihak lain di situ, ada pejabat pembuat akta tanah, ada notaris di situ," terang Ali Nurdin.
"Notaris akan melakukan pengecekan rumah ini atas nama siapa, KTP nya mana, KK nya mana, surat pajaknya mana, jadi nggak mungkin,"
"Kalau toh ini terjadi ini pasti akan ada pemalsuan. Jangankan hari ini mungkin sebulan dua bulan sebelumnya pasti Teddy udah ditangkap polisi karena melakukan pemalsuan," bebernya.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV