Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh, Ini Alasannya
Selebriti | 15 Oktober 2020, 10:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selesai membaca UU Cipta Kerja, Hotman Paris Hutapea memberikan ucapan selamat untuk para buruh dan pekerja.
Hotman Paris mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan menguntungkan para buruh dan pekerja dikarenakan para bos dan majikan bakal tertib bayar pesangon kepada pegawai mereka.
Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya, Rabu (14/10/2020). Pada video itu sambil memperlihatkan tumpukkan draf UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak pada awal video.
Baca Juga: Singgung UU Omnibus Law, Ini Pesan Terbuka Hotman Paris untuk Menteri Ketenagakerjaan
Hotman Paris Hutapea menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap Hotman.
Hotman Paris Hutapea mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.
Melihat perubahan besar tersebut, Hotman Paris Hutapea meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon. Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh,” kata Hotman Paris Hutapea.
Di akhir video, Hotman Paris Hutapea kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.
Baca Juga: Pelajari UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ini Adalah Uang
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV