> >

Vicky Prasetyo Siapkan Serangan Balik untuk Penjarakan Angel Lelga

Selebriti | 8 Oktober 2020, 11:12 WIB
Vicky Prasetyo dan Ramdan Alamsyah (Sumber: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vicky Prasetyo kembali hadir untuk jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/10/2020). Dalam persidangan hari ini mendatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu saksi ahli pidana.

Sebelumnya sudah ada saksi yang hadir, seperti Ibu dan Bapak RT tempat Angel Lelga tinggal, ahli hukum dan media.

Semua saksi yang hadir dinilai tidak memberatkan Vicky Prasetyo justru membantu membuka fakta-fakta yang baru dalam persidangan yang membuat Vicky yakin jika dirinya tidak bersalah.

Menurut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, yang dilaporkan Angel Lelga terhadap Vicky tidak berunsur adanya tindak pidana. Justru hanya fitnah belaka.

Jika memang Vicky Prasetyo divonis tidak bersalah, Ramdan Alamsyah akan pastikan Angel Lelga akan duduk di kursi pesakitan seperti apa yang dirasakan Vicky saat ini. 

"Saya katakan sekali lagi tadi ketika seorang Vicky Prasetyo bisa dituduhkan dengan fitnah bagaimana dengan tindakan saudara Angel Lelga yang mengatakan keluarganya penipu, kemudian Vicky Prasetyo makan uang partai sampe detik ini tidak ada apa itu bukan pencemaran nama baik? Apakah itu bukan merupakan fitnah?"

"Artinya apa, ketika Vicky Prasetyo mampu ditarik ke kursi pesakitan kami yakin," ucap Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Dipastikan nantinya Angel Lelga akan diseret Vicky Prasetyo bersama kuasa hukumnya atas kasus yang sama, yaitu pencemaran nama baik.

Laporan sudah disiapkan oleh tim Vicky Prasetyo yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Dengan dugaan tindakan pidana yang sama kami yakin bahwa dugaan tindakan pidana yang dilakukan Angel Lelga akan mampu membawa kembali Angel Lelga ke dalam kursi pesakitan Jakarta Selatan atau bahkan di Jakarta Pusat nantinya saya tidak tau karena bukan saya yang mengawal pelaporan itu ada teman-teman lain," kata Ramdan Alamsyah.

Ramdan Alamsyah juga memastikan jika Fiki Alman nantinya akan duduk di bangku persidangan sebagai terdakwa.

"Saya dengan teman-teman di sini meyakini bahwa ketika Vicky mampu dibawa ke pengadilan sini saya yakin dengan dugaan tidak pidana yang dilakukan Angel akan sama."

"Tentunya juga dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Fiki alman, bukan Fiki Alman tidak sama sekali, belum kami belum melakukan tindakan apapun. bukan tidak," tutur Ramdan Alamsyah.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: