RCTI Tak Setuju Gugatannya Soal Live Streaming Disebut karena Takut Kalah Saing Platform Digital
Lifestyle | 31 Agustus 2020, 20:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - RCTI dituding kalah saing dari dunia digital lantaran melayangkan permohonan uji materi (judicial review) Undang Undang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dini Putri selaku Director of Programming and Production RCTI membantah soal tudingan tersebut dalam Podcast Deddy Corbuzier yang berjudul “RCTI Saya Debat! RCTI Menjawab - Exclusive Direktur RCTI”.
"Kenapa Anda mau melakukan ini? Apakah Anda takut bersaing kah? Jangan-jangan Anda takut bersaing dengan mereka? Atau mungkin RCTI dalam tanda kutip lagi membuat layanan streaming supaya memonopoli dunia digital?" tanya Deddy Corbuzier.
Dini Putri menjelaskan, saat ini hampir semua stasiun televisi di Indonesia memiliki kanal digital masing-masing.
Sebagai contoh, semua stasiun TV pasti memiliki kanal YouTube-nya sendiri untuk mengunggah ulang tayangan dari siarannya.
Baca Juga: Konten Kreator Protes soal Gugatan UU Penyiaran yang Dilapor RCTI dan iNews
Dini Putri menambahkan, kehadiran kanal digital stasiun televisi justru merupakan nilai tambahan lebih.
"Justru buat kita digital itu complement dari tayangan Free to Air (FTA). Kalau dibilang kalah saing, itu enggak ada," katanya.
Dini Putri tidak setuju jika pihaknya RCTI dituding mengajukan gugatan ke MK karena takut kalah bersaing dari platform digital atau OTT.
RCTI mengaku mengajukan gugatan tersebut agar pemerintah, khususnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), juga bisa mengawasi konten-konten tayangan yang disebarluaskan melalui internet.
Dini juga menegaskan, apa yang dilakukan RCTI bukan untuk membatasi ruang gerak para kreator konten. Apalagi televisi swasta pertama di Indonesia itu sendiri menaungi sejumlah kreator konten.
Baca Juga: Masyarakat Terancam Tidak Bisa Lagi Live di Youtube, Instagram, dan Facebook
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV