> >

Bintang Emon Sindir RCTI: Saya Mencet Tombol Live, Bukan Tombol Rudal

Selebriti | 31 Agustus 2020, 12:31 WIB
Komika Bintang Emon (Sumber: Instagram/ @bintangemon)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komika Bintang Emon kembali menjadi viral di media sosial karena membuat video berisi sindirian terhadap RCTI yang menggugat UU Penyiaran.

Dalam video parodi yang diunggahnya di Instagram dan Twitter, Bintang Emon memulai siaran yang akan mengulas kripik pangsit. Namun saat memulai siaran dia mendapat teguran dari seseorang di balik layar karena melakukan siaran langsung.

"Lagi live ayo ikut saya ke kantor, " ujar suara pria di balik layar tersebut.

"Kok bisa-bisanya? Saya cuma mencet tombol live pak, bukan tombol rudal. Ngerugiinnya apa, Pak?" kata Bintang Emon.

Bintang Emon bersikukuh bahwa sebagai konten kreator ia tak merugikan negara dengan membuat sebuah konten siaran di akun media sosialnya.

Namun di saat bersamaan, suara sebelahnya tetap memaksa agar bintang pergi ke kantor polisi untuk diperiksa karena melakukan pelanggaran.

"Topik yang dibicarain saya ngobrol masalah pangsit doang pak, enggak ada ngerugin-rugiinnya, makar, ngegulingin negara, enggak ada pak, ini doang pangsit," ujarnya.

Baca Juga: Lutfi Agizal Sumringah, "Anjay" Direspons Komnas PA sebagai Edukasi Penting

Dengan gaya komedi khasnya, Bintang Emon menyindir bahwa ada lebih banyak orang-orang bersalah yang seharusnya dihukum daripada memenjarakan para konten kreator yang membuat konten.

Emon juga menyelipkan kata anjay yang tengah viral saat menutup live streaming. Sayang, pria di balik suara tersebut menjatuhkan pasal lagi karena masuk dalam pidana.

"Anjay doang, ngomong anjay. Enggak ada (ngatain), anjay, anak Jakarta yoman reggae," ucap Bintang Emon kesal.

Baca Juga: Masyarakat Terancam Tidak Bisa Lagi Live di Youtube, Instagram, dan Facebook

Video ini mengundang banyak pujian dari para netizen karena Bintang Emon berhasil menggunakan komedinya untuk menyindir hal yang sedang ramai di kalangan warganet.

Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh dua perkara, yakni gugatan RCTI dan kata 'anjay'. Dalam gugatan RCTI terkait dengan siaran live pada layanan Over The Top lias OTT yang berarti siaran live pada Facebook, Youtube, Instagram dan yang lainnya. 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU