BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Seluruh Karyawan Sritex yang Kena PHK Dapat JHT dan JKP
Ekonomi dan bisnis | 7 Maret 2025, 14:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang baru saja terkena PHK, akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Kepastian itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melalui keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani klaim pencairan JHT dengan kuota 1.000 eks karyawan setiap harinya.
"Kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya, dikutip Kompas.com.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” imbuh Anggoro.
Baca Juga: Pasca PHK Massal, Mantan Karyawan Sritex Jualan Es
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, lebih dari 10 ribu karyawan Sritex dan anak perusahaannya, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan.
Kelima program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk pelayanan klaim JHT sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya.
Pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.00 siang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com