> >

Bagaimana Ribuan Eks Karyawan Sritex yang Kena PHK Dapat Kembali Bekerja dalam 2 Pekan?

Ekonomi dan bisnis | 5 Maret 2025, 14:18 WIB
Bagaimana Ribuan Eks Karyawan Sritex yang Kena PHK Dapat Kembali Bekerja dalam 2 Pekan
Karyawan mendengarkan pidato direksi di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut belasan ribu eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja.

Penjelasan Yassierli tersebut ia sampaikan usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, para mantan pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan dalam dua pekan ke depan.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: 150 Mantan Karyawan Sritex Bakal Jaga Aset

Rapat tersebut juga dihadiri oleh kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin. Nurma mengatakan, saat ini sudah ada investor yang berminat menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex Group.

Pihaknya membuka opsi menyewakan alat berat milik PT Sritex tersebut untuk meningkatkan harta perusahaan yang telah dinyatakan pailit.  Upaya itu juga diharapkan dapat menjaga agar nilai aset yang dimiliki perusahaan tidak turun.

"Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex," ucap Nurma.

Ia berharap nantinya, setelah ada investor yang menyewa alat-alat milik PT Sritex Group, para mantan karyawan yang terkena PHK dapat terserap di perusahaan itu.

"Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," ujar dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU