RI Mulai Terapkan Pajak Minimum Global, Perusahaan Multinasional Wajib Bayar Pajak Minimum 15 Persen
Ekonomi dan bisnis | 17 Januari 2025, 09:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia kini resmi menerapkan aturan pajak minum global mulai tahun 2025. Hal ini seiring terbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, pada 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom).
"Perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM," kata Febrio dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 lewat HP, Sudah Tak Pakai Ereg Pajak, tapi Coretax
Ia menjelaskan, penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD -- organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.
Penerapan pajak minimum global juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
”Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” lanjut Febrio.
Baca Juga: Pungutan Opsen Berlaku Mulai Bulan Ini, Sejumlah Pemda Beri Diskon Pajak, Ada di Mana Saja?
Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :