Cara Membuat NPWP Online 2025 di Coretax Melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Ekonomi dan bisnis | 9 Januari 2025, 09:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan layanan pajak Coretax Direktoral Jenderak Pajak (DJP) mulai Januari 2025.
Website Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sebelumnya, aktivitas perpajakan secara online dilaksanakan di website ereg.pajak.go.id.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Baca Juga: Menperin Ultimatum Apple soal Investasi TKDN, iPhone Bisa Dilarang Beredar di Indonesia
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Berikut cara membuat NPWP di Coretax, dikutip dari Antara.
1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV