Prabowo Pakai Uang Pribadi untuk MBG di Kendari, CELIOS Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
Ekonomi dan bisnis | 7 Januari 2025, 14:00 WIB"Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, penggunaan dana pribadi oleh pejabat dapat menciptakan preseden buruk," ujarnya.
Ia melanjutkan, tindakan ini mengabaikan mekanisme formal yang telah diatur dan mengirimkan sinyal bahwa pelanggaran terhadap aturan administratif dapat ditoleransi demi alasan pragmatis.
Padahal, dalam konteks negara hukum, setiap keputusan dan tindakan pejabat harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Susu, Padahal Jadi Menu Favorit Siswa, Ini Penjelasannya
Pelanggaran terhadap asas ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik tetapi juga merusak legitimasi institusi pemerintahan itu sendiri.
Di sisi lain, penggunaan dana pribadi untuk program negara juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama ketika dana tersebut digunakan untuk membangun citra politik atau kepentingan lain di luar tujuan program.
"Dalam sistem tata kelola yang mengedepankan integritas, tindakan seperti ini seharusnya dihindari karena melemahkan prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara," imbuhnya.
Saleh menegaskan, tindakan menggunakan dana pribadi untuk membiayai program pemerintah mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Tok! Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp89,4 Juta, Calon Jemaah Bayar Bipih Rp55,43 Juta
Jika memang terdapat hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi, pemerintah harus mencari solusi legal seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi, bukan dengan mengandalkan dana pribadi pejabat.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara legal, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV