> >

Cara Mudah Klaim Pengembalian PPN 12 Persen yang Terlanjur Dibayar, Cukup Siapkan Struk Pembelian

Ekonomi dan bisnis | 7 Januari 2025, 09:59 WIB
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan, untuk sementara aplikasi e-Registration tidak bisa diakses pada tanggal 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. (Sumber: pajak.go.id)

Baca Juga: Tidak Jadi Kena 12 Persen, Berikut Daftar Barang PPN 11 Persen dan Bebas Pajak di Tahun 2025

Langkah-langkah mendapatkan pengembalian PPN

  1. Simpan struk pembelian yang menunjukkan pembayaran PPN 12 persen
  2. Datangi penjual atau merchant tempat transaksi dilakukan
  3. Tunjukkan struk pembelian sebagai bukti kelebihan pembayaran PPN
  4. Ajukan permintaan pengembalian kelebihan bayar kepada penjual

Masyarakat diharapkan dapat segera mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN untuk menghindari kerugian. Sementara itu, pelaku usaha diminta untuk memfasilitasi proses pengembalian ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintah.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU