Cara Mudah Klaim Pengembalian PPN 12 Persen yang Terlanjur Dibayar, Cukup Siapkan Struk Pembelian
Ekonomi dan bisnis | 7 Januari 2025, 09:59 WIBBaca Juga: Tidak Jadi Kena 12 Persen, Berikut Daftar Barang PPN 11 Persen dan Bebas Pajak di Tahun 2025
Langkah-langkah mendapatkan pengembalian PPN
- Simpan struk pembelian yang menunjukkan pembayaran PPN 12 persen
- Datangi penjual atau merchant tempat transaksi dilakukan
- Tunjukkan struk pembelian sebagai bukti kelebihan pembayaran PPN
- Ajukan permintaan pengembalian kelebihan bayar kepada penjual
Masyarakat diharapkan dapat segera mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN untuk menghindari kerugian. Sementara itu, pelaku usaha diminta untuk memfasilitasi proses pengembalian ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintah.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV