Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12 Persen meski Bukan Barang Mewah, Ini Skema Pengembaliannya
Ekonomi dan bisnis | 6 Januari 2025, 20:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayarkan pembeli akan dilakukan oleh penjual atau pengusaha.
Hal itu berdasarkan kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan perwakilan pengusaha.
Yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Sebelumnya, banyak penjual yang telah menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 atau bahkan sebelum itu.
Barang yang dikenakan PPN juga bukan barang mewah seperti ketentuan Kemenkeu.
“Kami bersepakat restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen. Caranya seperti apa? Ini kan business to consumer (B2C), jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN 2024, dikutip dari kanal Youtube Kemenkeu, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Tok! Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp89,4 Juta, Calon Jemaah Bayar Bipih Rp55,43 Juta
Ia menyampaikan, pengembalian kelebihan bayar PPN dilakukan oleh pengusaha, lantaran pihak DJP belum mendapat setoran pajak.
Pajak baru akan disetor pengusaha ke DJP pada akhir bulan.
Suryo memaklumi jika ada beberapa pengusaha yang melakukan pungutan PPN 12 persen sebelum resmi diumumkan.
Pasalnya pengumuman kepastian skema dan jenis barang jasa kena PPN 12 persen baru dilakukan hanya beberapa jam sebelum aturan itu berlaku pada 1 Januari 2025.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :