Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Berikut Panduannya
Keuangan | 3 Januari 2025, 04:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Anda tetap dapat melakukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh meskipun tanpa paklaring.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja Indonesia ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebelumnya, paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan sering menjadi syarat utama dalam pengajuan klaim JHT.
Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal di RS dan Ditinggal Orangtua, Sempat Klaim BPJS Namun Ditolak
Namun, menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, paklaring kini bukan lagi syarat wajib untuk mengajukan klaim JHT.
Jika Anda tidak memiliki paklaring, Anda masih bisa mengajukan klaim JHT dengan menggunakan identitas karyawan atau surat pengunduran diri dari pemberi kerja.
Meski begitu, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai paklaring maka bisa disertakan dalam pengajuan JHT.
"Bisa menggunakan bukti lain, seperti ID Card karyawan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut," jelas Oni dikutip dari Kompas.com.
Dokumen dan Syarat Klaim JHT setelah Resign
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT):
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo >Rp50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian
5. Bukti-bukti kegiatan kerja di perusahaan
Ketentuan Klaim JHT
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com