> >

Siap-Siap Imbas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, BEI Naikkan Tarif Layanan Mulai Tahun Depan

Ekonomi dan bisnis | 31 Desember 2024, 06:00 WIB
Pekerja melihat layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian tarif layanan seiring adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, kebijakan itu dilakukan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 ayat 1 huruf a UU tersebut mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi sebesar 12 persen," kata Irvan dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Senin (30/12/2024). 

Baca Juga: Harbolnas 2024 Catatkan Nilai Transaksi Rp31,2 T, per Orang Rata-Rata Belanja Rp318.000

Sementara itu, untuk Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen.

Adapun ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen, akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada 2025," tuturnnya. 

Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email keu5@idx.co.id.

Baca Juga: Tiket Elektronik Kapal Ferry ASDP Kini Dikirimkan Langsung ke Whatsapp Pelanggan

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU