Gagal CPNS? Masih Ada Kesempatan Jadi ASN Lewat PPPK 2024 Tahap 2, Ini Syaratnya
Loker | 29 Desember 2024, 09:19 WIBNamun, terdapat ketentuan khusus jika jumlah pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi kuota yang tersedia.
Dalam kondisi tersebut, pelamar akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu PPPK dengan jam kerja tidak penuh.
"PPPK Paruh Waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan, seiring rencana penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," lanjutnya.
Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menuntaskan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.
Khusus tahap 2, seleksi ini juga terbuka bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengisi formasi guru di instansi daerah.
Baca Juga: Simak, Berikut Cara Unduh Sertifikat SKD CAT BKN Seleksi PPPK 2024
Informasi Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Peserta yang Dapat Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2
Peserta seleksi CPNS 2024 yang gagal dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2, dengan syarat:
- Terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga honorer.
- Memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
- TMS pada seleksi administrasi CPNS 2024.
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Jabatan yang Dapat Dilamar
Peserta hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja untuk jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Syarat dan Ketentuan
- Seleksi PPPK tahap 2 diperuntukkan bagi:
- Tenaga honorer aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi tempatnya bekerja.
- Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika:
- Berperingkat terbaik.
- Jumlah pelamar tidak melebihi jumlah penetapan kebutuhan.
- Jika pelamar melebihi jumlah kebutuhan, maka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu
- PPPK dengan jam kerja kurang dari jam kerja penuh yang ditetapkan.
- Bertujuan agar tenaga honorer tetap mendapatkan pekerjaan dan pendapatan meski jumlah kebutuhan terbatas.
Dasar Hukum
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV