> >

Penyelenggara Undian Berhadiah Wajib Setor 10 Persen ke Kemensos untuk Program Kesejahteraan Sosial

Ekonomi dan bisnis | 28 Desember 2024, 15:32 WIB

Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan undian berhadiah dan donasi mematuhi regulasi yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat. 

Baca Juga: Dimediasi Mensos Gus Ipul, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Berdamai dari Kisruh Donasi Agus

Ia menegaskan, penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum.

“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” kata Gus Ipul dikutip dari laman resmi Kemensos, Jumat (27/12). 

Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala setidaknya tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU