Panduan Lengkap Penerima Subsidi Pupuk 2025, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Ekonomi dan bisnis | 26 Desember 2024, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan memulai penyaluran pupuk bersubsidi per 1 Januari 2025.
Program ini akan melayani 14,7 juta petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) 2025.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengungkapkan, perusahaan telah menyiapkan stok total 1,47 juta ton, termasuk 1,04 juta ton pupuk bersubsidi dan 428.619 ton pupuk nonsubsidi untuk mengawali distribusi tahun 2025.
"Stok pupuk yang tersedia di seluruh Indonesia ada 1,4 juta ton dan ada sekitar 400 ribu ton tersedia di distributor dan kios, sehingga 1 Januari kita bisa distribusi," terang Tri dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Update Pantauan Lalu-Lintas Puncak, Sistem 'One Way' Diberlakukan ke Arah Jakarta
Pemerintah telah menyederhanakan proses birokrasi penyaluran, sehingga petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi hanya dengan membawa KTP melalui aplikasi i-Pubers mulai 1 Januari 2025.
"Harapannya para petani bisa memanfaatkan momen yang baik ini, cuaca cukup baik untuk bertanam, pupuknya tersedia, harapan Pak Presiden kita bisa mewujudkan swasembada pangan secepat-cepatnya," lanjutnya.
Program ini memiliki kriteria khusus untuk penerima manfaat. Dilansir dari Tribunnews, berikut kriteria yang dimaksud.
Kriteria Penerima Subsidi
- Tergabung dalam kelompok tani
- Tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simultan)
- Memiliki lahan maksimal 2 hektar
Bergerak dalam usaha tani 9 komoditas:
- Padi
- Jagung
- Kedelai
- Cabai
- Bawang merah
- Bawang putih
- Tebu rakyat
- Kakao
- Kopi
Baca Juga: Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM
Syarat Pendaftaran RDKK
- Terdaftar sebagai anggota kelompok tani
- Menyiapkan dokumen:
- Fotokopi Kartu Tani
- KTP
- Kartu Keluarga
- SPPT PBB
Prosedur Pendaftaran
- Mendaftar melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
- Data diunggah ke sistem e-RDKK
- Verifikasi lapangan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)
- Penerbitan Kartu Tani setelah verifikasi
- Pembelian pupuk subsidi di agen/pengecer resmi
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV